Banding

Banding

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap suatu Keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Pengadilan Pajak)

Objek Banding

  • Pasal 27 ayat (1) UU KUP : Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
  • Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau pemotongan oleh pihak ketiga yang diajukan Wajib Pajak (Pasal 1 angka 34 UU KUP)
  • Pasal 25 ayat (1) UU KUP :
    Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
                a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB);
                b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
                c. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
                d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar  (SKPLB); atau
                e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan  perundang-undangan perpajakan
  
Ketentuan Formal Pengajuan Banding
  • Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:
          1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan  Pajak
          2. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima   Keputusanyangdibanding. 
  • Pasal 36 UU Pengadilan Pajak
 1. Terhadap 1 Keputusan diajukan 1 Surat Banding.
2. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
3. Pada Surat Banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding.
4. Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.
  • Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak :
(1)   Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
  (Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding atau kuasa hukumnya yang sudah melampirkan surat kuasa khusus).


Surat Uraian Banding (SUB)

1.  Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding (Pasal 1 angka 8 UU PP).
2.  Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding (SUB) atas Surat Banding kepada Direktur Jenderal Pajak selaku Terbanding dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal diterima Surat Banding (Pasal 44 ayat (1) UU PP).
3.  Terbanding menyerahkan SUB dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian Banding (Pasal 45 ayat (1) huruf a UU Pengadilan Pajak).


Pemanggilan Pemeriksa/Penelaah Keberatan/Fungsional Penilai/AR


Direktorat Keberatan dan Banding dapat meminta kehadiaran Pemeriksa/Penelaah Keberatan/Fungsioanl Penilai PBB/Saksi/pihak ketiga lainnya yang dipandang perlu untuk memberikan penjelasan dalam persidangan banding atau gugatan (Angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-28/PJ/2010)


0 comments:

Posting Komentar