Peninjauan Kembali

Latar Belakang

Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang bersengketa apabila dalam Putusan Pengadilan Pajak terdapat alasan-alasan limitatif yang memungkinkan untuk diajukan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 UU PP.

Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.

Permohonan Peninjauan Kembali dapat dicabut, meskipun demikian tidak dapat diajukan kembali.

Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak.


Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali (Pasal 91 UU PP)
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai
berikut:

1.  Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
2.  Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
3.  Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c;
4.  Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
5.  Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Istilah istilah dalam Peninjauan Kembali

1. Pemohon Peninjauan Kembali (Pemohon PK), yaitu Pihak yang mengajukan Peninjauan
     Kembali.
2. Temohon Peninjauan Kembali (Termohon PK), yaitu pihak lawan pada Peninjauan Kembali.
3. Memori Peninjauan Kembali, yaitu surat permohonan peninjauan kembali yang berisi antara
    lain dalil-dalil peninjauan kembali, tuntutan Pemohon PK.
4. Kontra Memori Peninjauan Kembali, yaitu jawaban pihak Termohon PK atas pengajuan PK 
    yang dilakukan Pemohon PK yang tertuang dalam Memori Peninjauan Kembali.
Dasar Hukum
UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
      - Pasal 77 ayat (3)           - Pasal 91
      - Pasal 90                         - Pasal 92
 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung
      - Pasal 66                         - Pasal 70 ayat (1)
      - Pasal 68
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2002 tanggal 23 Oktober 2002 tentang Tata
Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak
      -Pasal 2                              - Pasal 4
      - Pasal 3                             - Pasal 6

Syarat Formal Pengajuan Peninjauan Kembali
1. Diajukan kepada Mahkamah Agung, melalui:

     -  Pengadilan Pajak
   - Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu dalam hal   di   tempat tinggal atau tempat  kedudukan   permohonan   peninjauan kembali tidak terdapat   Pengadilan Pajak,   maka permohonan dapat   diajukan kepada Pengadilan   Tata Usaha Negara   tempat tinggal atau tempat   kedudukan pemohon
      - Pengadilan Negeri, yaitu dalam hal di tempat   tinggal atau tempat kedudukan pemohon   peninjauan   kembali tidak terdapat Pengadilan   Tata   Usaha   Negara, permohonan dapat diajukan   kepada Pengadilan   Negeri tempat tinggal atau   tempat kedudukan   pemohon
2. Diajukan secara tertulis oleh Pemohon, Ahli Waris, atau kuasa hukum yang ditunjuk secara
    khusus untuk itu dengan menyebutkan alasan-alasan dan dilampiri bukti-bukti.
    -   Pemohon, yaitu para pihak yang berperkara
    -   Ahli waris, dalam hal para pihak yang berperkara   telah   meninggal dunia
    -  Kuasa hukum,
    Dasar hukum :
   *  Pasal 68 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2009 tentang   Perubahan Kedua Undang-undang No. 14 Tahun   1985  tentang   Mahkamah Agung jo Pasal 3 Per MA   No.  03 Tahun 2002 tanggal 23 Oktober 2002.
    *  Pasal 123 Het Herziene Indonesish Reglement (HIR)
    *  SE MA No. 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa   Khusus
3.  Membayar panjar  biaya perkara  (sebesar Rp2.500.000,00)
     -  Dasar Hukum :
        *   Pasal 4 ayat (1) Per MA No.  03 Tahun 2002 tanggal   23 Oktober 2002
       *   Pasal 2 ayat (1) huruf b Per MA No. 02 Tahun 2009   tanggal 12 Agustus 2009 Tentang  Biaya Proses   Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada   Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang   Berada di Bawahnya
4.  Jangka waktu pengajuan tergantung pada alasan diajukannya PK sesuai Pasal 91 UU
     Pengadilan Pajak.
     Dasar Hukum :
     *     Pasal 92 UU Pengadilan Pajak

Apabila pengajuan pengajuan permohonan  PK berdasarkan alasan Pasal 91 huruf a Undang-undang Pengadilan Pajak, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 92 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak).

Apabila pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 92 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak).


Apabila pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim (Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak).


Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan Peninjauan Kembali


1. Terpenuhi hukum acara banding atau gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 s.d.
     Pasal 93 Undang-undang Pengadilan Pajak, diantaranya :
     -  Tanggal-tanggal pada Putusan Pengadilan Pajak
Tanggal diputus, yaitu tanggal diputusnya suatu sengketa di Pengadilan Pajak sesuai
Pasal 81 Undang-undang Pengadilan Pajak.
         Tanggal  diucapkan, yaitu tanggal diucapkannya   Putusan Pengadilan Pajak dalam
         sidang terbuka.
         Tanggal dikirim, yaitu tanggal dikirimnya Putusan   Pengadilan Pajak kepada para pihak.

2. Jangka waktu pengajuan PK
    Tidak terpenuhinya jangka waktu pengajuan PK mengakibatkan permohonan tidak dapat 
     diterima.

3. Tanggal SKU, pembayaran biaya perkara dan MPK
     Dalam hal PK diajukan DJP, maka SKU ditandatangani oleh Dirjen Pajak  sebagai pemberi
     kuasa dan tim pembuat MPK selaku penerima kuasa.
    Tanggal SKU dan pembayaran biaya perkara harus sebelum atau sama dengan MPK, untuk
     menghindari tidak diterimanya permohonan PK karena tidak memenuhi ketentuan formal.

4. Yurisprudensi
    Yurisprudensi adalah putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. 
    Meskipun sistem hukum Indonesia berdasarkan pada sistem civil law, namun pencantuman
    yurisprudensi juga dipandang perlu.

5. Pendapat Para Ahli
    Pendapat para ahli dapat digunakan untuk menguatkan argumentasi dalam Memori PK dan
    karena bersumber dari pihak ketiga akan bersifat lebih netral netral dan  berbobot.



 
 
 

0 comments:

Posting Komentar