Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang bersengketa apabila dalam Putusan Pengadilan Pajak terdapat alasan-alasan limitatif yang memungkinkan untuk diajukan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 UU PP.
Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
Permohonan Peninjauan Kembali dapat dicabut, meskipun demikian tidak dapat diajukan kembali.
Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak.
Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
(Pasal 91 UU PP)
Permohonan peninjauan
kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai
berikut:
1. Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan
pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah
perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim
pidana dinyatakan palsu;
2. Apabila terdapat bukti tertulis baru yang
penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan
di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda;
3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak
dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan
Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c;
4. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan
belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; atau
5. Apabila terdapat suatu putusan yang
nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Istilah istilah dalam Peninjauan Kembali
1. Pemohon Peninjauan Kembali (Pemohon PK), yaitu Pihak yang mengajukan Peninjauan
Kembali.
2. Temohon Peninjauan Kembali (Termohon PK), yaitu pihak lawan pada Peninjauan
Kembali.
3. Memori Peninjauan Kembali, yaitu surat permohonan
peninjauan kembali yang berisi antara
lain dalil-dalil
peninjauan kembali, tuntutan Pemohon PK.
4. Kontra Memori Peninjauan
Kembali, yaitu jawaban pihak Termohon PK atas pengajuan PK
yang dilakukan Pemohon PK yang tertuang dalam Memori Peninjauan Kembali.
Dasar Hukum
UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- Pasal 77 ayat (3) - Pasal 91
- Pasal 90 - Pasal 92
UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung
- Pasal 66 - Pasal 70 ayat (1)
- Pasal 68
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2002 tanggal 23 Oktober 2002 tentang Tata
Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak
-Pasal 2 - Pasal 4
- Pasal 3 - Pasal 6
Syarat Formal
Pengajuan Peninjauan Kembali
1. Diajukan kepada Mahkamah Agung, melalui:
- Pengadilan
Pajak
- Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu dalam hal di tempat tinggal atau
tempat kedudukan permohonan peninjauan kembali tidak terdapat Pengadilan Pajak, maka permohonan dapat diajukan
kepada Pengadilan Tata Usaha Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan pemohon
- Pengadilan Negeri, yaitu dalam hal di tempat tinggal atau tempat kedudukan pemohon peninjauan kembali
tidak terdapat Pengadilan Tata Usaha Negara,
permohonan dapat diajukan kepada
Pengadilan Negeri tempat tinggal atau tempat kedudukan pemohon
2. Diajukan secara tertulis oleh Pemohon, Ahli Waris, atau kuasa hukum yang ditunjuk secara
khusus untuk itu dengan menyebutkan alasan-alasan
dan dilampiri bukti-bukti.
-
Pemohon, yaitu para pihak yang berperkara
-
Ahli waris, dalam hal para pihak yang berperkara
telah meninggal dunia
- Kuasa hukum,
Dasar hukum :
* Pasal 68 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-undang
No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo Pasal 3 Per MA No. 03 Tahun 2002 tanggal 23 Oktober 2002.
* Pasal 123 Het Herziene Indonesish
Reglement (HIR)
* SE MA No. 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus
3. Membayar panjar
biaya perkara (sebesar Rp2.500.000,00)
- Dasar Hukum :
*
Pasal 4 ayat (1) Per MA No. 03 Tahun 2002 tanggal 23
Oktober 2002
* Pasal 2 ayat (1) huruf b Per MA No. 02 Tahun 2009 tanggal 12 Agustus 2009 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya
4. Jangka waktu pengajuan tergantung pada alasan diajukannya PK sesuai Pasal 91 UU
Pengadilan Pajak.
Dasar Hukum :
* Pasal 92 UU Pengadilan PajakApabila pengajuan pengajuan permohonan PK berdasarkan alasan Pasal 91 huruf a Undang-undang Pengadilan Pajak, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 92 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak).
Apabila pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 92 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak).
Apabila pengajuan
permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim (Pasal 92 ayat (3) Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak).
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan Peninjauan Kembali
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan Peninjauan Kembali
1. Terpenuhi hukum acara banding atau gugatan sebagaimana
diatur dalam Pasal 34 s.d.
Pasal 93 Undang-undang Pengadilan
Pajak, diantaranya
:
- Tanggal-tanggal
pada Putusan Pengadilan Pajak
Tanggal diputus, yaitu tanggal diputusnya suatu sengketa di Pengadilan
Pajak sesuai
Pasal 81 Undang-undang Pengadilan
Pajak.
Tanggal diucapkan, yaitu tanggal diucapkannya Putusan Pengadilan Pajak dalam
sidang terbuka.
Tanggal dikirim, yaitu tanggal dikirimnya Putusan Pengadilan
Pajak kepada para pihak.
2. Jangka waktu pengajuan PK
Tidak terpenuhinya
jangka waktu pengajuan PK mengakibatkan permohonan
tidak dapat
diterima.
3. Tanggal SKU, pembayaran
biaya perkara dan MPK
Dalam hal PK diajukan DJP, maka SKU ditandatangani oleh Dirjen Pajak
sebagai pemberi
kuasa dan tim pembuat MPK selaku penerima kuasa.
Tanggal SKU dan pembayaran biaya perkara harus sebelum atau sama dengan MPK, untuk
menghindari tidak diterimanya permohonan
PK karena tidak memenuhi ketentuan formal.
4. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Meskipun sistem hukum Indonesia berdasarkan pada sistem civil law, namun pencantuman
yurisprudensi juga dipandang perlu.
5. Pendapat Para Ahli
Pendapat para ahli dapat digunakan untuk menguatkan argumentasi
dalam Memori PK dan
karena bersumber dari pihak ketiga akan bersifat lebih netral netral dan
berbobot.
0 comments:
Posting Komentar