Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap Keputusan yang dapat diajukan Gugatan, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Pengadilan Pajak)
Objek Gugatan
> Pasal 23 ayat (2) UU No.
16 Tahun 2000:
Gugatan Wajib Pajak atau
Penanggung Pajak terhadap :
a. Pelaksanaan Surat Paksa,
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. Keputusan yang berkaitan
dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang telah ditetapkan dalam
Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
c. Keputusan Pembetulan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
d. Keputusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
hanya dapat
diajukan kepada Badan Peradilan Pajak
> Pasal 23 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2007:
Gugatan Wajib Pajak atau
Penanggung Pajak terhadap :
a. Pelaksanaan Surat Paksa,
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. Keputusan pencegahan
dalam rangka penagihan pajak;
c. Keputusan yang berkaitan
dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang telah ditetapkan dalam
Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
d. Penerbitan surat
ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak
sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah diatur dalam ketentuan
peraturan undang-undang perpajakan;
hanya dapat diajukan
kepada Badan Peradilan Pajak
Ketentuan Formal
Pengajuan Gugatan
Pasal 40 UU Pengadilan
Pajak :
(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
(2) Jangka waktu untuk mengajukan gugatan
terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
(3) Jangka waktu untuk mengajukan gugatan
terhadap keputusan selain gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.
(4) Terhadap 1 (satu)
pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat gugatan.
Pasal 41 UU Pengadilan
Pajak :
(1) Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli
warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.
(Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat atau kuasa hukumnya yang sudah dilampiri surat kuasa khusus).
1 comments:
Casino Black Titanium Ring | TITaniumArts.com
The TITanium titanium wedding band Ring is black titanium rings a titanium bike ring that is unique for its unique design, a unique edc titanium and decorative design, and a unique oakley titanium sunglasses gaming
Posting Komentar